BERITA UNIK

Berkedok Sumbangan, Pemuka Agama Gadungan Tipu Nenek di Magelang hingga Puluhan Juta

domino206lounge Berkedok Sumbangan, Pemuka Agama Gadungan Tipu Nenek di Magelang hingga Puluhan Juta. Saat berbagi kepada sesama, para dermwan biasanya merasa senang telah ikut membantu meringankan beban orang lain.

Sumbangan berupa uang pembangunan panti yatim piatu, galang dana kemanusiaan, dan lainnya. Lain halnya dengan nenek di Magelang yang justru harus meratapi nasibnya. Bukannya senang, di rinya justru sedih karena telah tertipu janji pemuka agama gadungan.

Entah apa yang ada dalam pikiran nenek usia 78 tahun ini, hingga berani memberikan kartu ATM dan beserta PIN kepada orang yang mengaku pemuka agama. Bagaimana kisah selengkapnya? Dan apa yang membuat nenek tersebut mau menuruti perintah mereka? 

Berkedok Mengaku pendeta menggalang dana bangun gereja

MJS (78) adalah seorang nenek yang tinggal di kampung Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Kala itu, tepatnya pada 1 Juli 2021 di depan kantor pos Jalan A Yani, Magelang Tengah, 4 orang yang mengaku sebagai pendeta melakukan aksi galang dana untuk pembangunan gereja. MJS di minta mentransfer uang dengan iming-iming imbalan. Di duga tertipu, MJS tak segan memberikan kartu ATM dan PIN kepada para pelaku.

Selang beberapa waktu setelah transaksi, para pelaku menyerahkan kembali kartu ATM milik korban. Sayangya, kartu ATM tersebut ternyata telah di tukar dengan kartu yang sudah tidak berlaku. Korban akhirnya menyadari dan segera melaporkan kejadian tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp38,6 juta.

Pelaku diduga melakukan hipnotis pada korban

Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi mengatakan, jika ada dugaan para pelaku melakukan hipnotis sehingga korban dengan mudahnya terperdaya. Para pelaku pun telah di tangkap. Mereka adalah AM (54) asal Sulawesi Selatan, SS (48) asal Jakarta Utara, SD (52) asal Kalimantan Barat, dan II (51) asal Sulawesi Tengah. Keempatnya di tangakap di daerah Cipanas, Kecamatan Terongong Kalur Garut.

Para pelaku telah di amankan di Polres Magelang Kota. Polisi mengumpulkan barang bukti berupa 143 kartu ATM dari berbagai jenis bank dan 4 potong pakaian yang di gunakan saat beraksi. Di ketahui, rupanya para pelaku kerap kali melakukan aksi penipuan di berbagai daerah. Untuk aksi tersebut, para pelaku di jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sumber : Poker Online

BACA JUGA : Difitnah Dan Diusir Dari Kerajaan Majapahit, Kisah Sedih Di Balik Kemasyhuran Mpu Prapanca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *