BERITA UNIK

Kronologi Perawat RS Yang Dianiaya Ayah Pasien

domino206lounge Kronologi Perawat RS Yang Dianiaya Ayah Pasien Sebagai orang tua memang wajar jika tak ingin melihat anaknya sakit atau tersakiti.

Apapun bisa dan dengan rela dilakukan orang tua demi membuat anaknya aman, sehat dan tak kurang satu apapun. Tapi ,tidak dengan cara yang ditempuh oleh salah satu orang tua yang videonya belakangan viral. Ia menempuh jalan kekerasan karena merasa tidak terima dengan perlakuan yang diterima oleh anaknya.

Yang disayangkan, pria ini keburu tersulut emosi dan menganiaya perawat yang notabene adalah seorang perempuan. Hal ini yang kemudian membuat video berdurasi 35 detik tersebut viral dan mengundang pertanyaan netizen. Sebenarnya apa yang terjadi? Berikut informasi yang rangkumkan untukmu.

Kronologi penganiayaan

Dari video yang tersebar di media sosial diketahui bahwa kejadian ini berlangsung di sebuah rumah sakit swasta di Palembang. Ceritanya, ada seorang anak yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut, dijadwalkan pulang di hari itu. Oleh karenanya, infus yang terpasang di tangan anak tersebut harus dilepaskan. Sayangnya terjadi sebuah insiden, di mana pada bekas infus si anak mengeluarkan darah.

Sang ibu yang panik kemudian berteriak dan komplain ke pihak rumah sakit. Si anak langsung ditangani saat itu juga. Masalah seharusnya sudah selesai di sini. Namun, cerita ini kemudian sampai ke telinga ayah dari si anak. Ia yang kebetulan memang sedang jauh dari rumah sakit, kemudian datang dan langsung meminta perawat yang melakukan tindakan pelepasan infus tadi untuk bertemu dengannya.

Sang ayah dilaporkan ke polisi

Dari insiden tersebut, perawat yang berinisial CRS ini kemudian melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang. Ia juga telah divisum. Dari hasil visum dinyatakan kalau CRS mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir, juga sakit di bagian perut. Saat ini, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Komisaris Polisi, M Abdullah menyebutkan, telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Hasil visum juga telah diserahkan kepada penyidik demi menindaklanjuti laporan.

“Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini,” ucap M Abdullah dikutip dari Kompas.com. Untuk kelanjutan dari kejadian ini, memang belum diketahui, entah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau dilanjutkan melalui hukum. Jika memang akan dilanjutkan secara hukum, pelaku yaitu sang ayah bisa dikenakan ancaman pidana penjara, paling lama dua tahun delapan bulan.

Sumber : Poker Online

BACA JUGA : Kenapa Kurma Ajwa Dianggap Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *