BERITA UNIK

Problema Muhammad Kace, Kasus Penistaan Agama hingga Mengalami Penganiayaan di Penjara

domino206lounge Problema Muhammad Kace, Kasus Penistaan Agama hingga Mengalami Penganiayaan di Penjara. Semakin banyak sosok kontroversial di Indonesia. Salah satu yang paling ramai di bicarakan saat ini adalah Muhammad Kace.

Lewat kanalnya, Muhammadkece, Youtuber ini sering mengangkat tema-tema yang menyenggol agama Islam. Mulai dari pendapat tentang pernyataan Nabi Muhammad SAW sampai menolak salat. Tak heran bila banyak yang melaporkannya ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk meringkus pria berkacamata ini. Namun penjara tampaknya bukan akhir dari kontroversinya. Kace kini bikin ramai media nasional karena di duga mendapatkan penganiayaan di dalam penjara. Lebih menarik lagi, kasus ini juga menyeret Jenderal Polisi.

Problema namun di ragunkan keislamannya

Muhammad Kosman, alias Muhammad Kace termasuk rutin dalam mengunggah video di kanal Youtube-nya. Pria asal Jawa Barat ini tercatat telah memiliki 450 konten, 20 di antaranya sudah di blokir untuk kepentingan penyidikan polisi. Namun banyak pihak meragukan keislaman sosok yang akrab di panggil Pak Kace ini. Salah satu alasannya adalah banyaknya kesalahan dalam menafsirkan Al-Qur’an.

Sebelum di tangkap, Muhammad Kace bersembunyi di Bali

Banyak orang jengah dengan kelakuan Kace yang membahas Islam secara serampangan. Bahkan Ustaz Yusuf Mansyur pun sampai geregetan dan meminta kasus Kace segera di proses. Karena alasan inilah, Kace bersembunyi di Desa Dulang, Kuta Utara, Bali sebelum di tangkap pada 26 Agustus 2021.

Begitu ditangkap, Kace langsung di tetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal persangkaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, Kace diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan r

Sumber : Poker Online

BACA JUGA : Pertemuan Artis Tajir Ini Jatuh Cinta Hingga Menikah Dengan Gelandangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *