BERITA UNIK

Warga di Desa Ini Dilarang Berjualan Nasi, Kalau Melanggar Bisa Kena Musibah

domino206lounge Warga di Desa Ini Dilarang Berjualan Nasi, Kalau Melanggar Bisa Kena Musibah. Orang ke warung dan makan di tempat, biasanya akan memesan nasi, sayur, dan lauk.

Nasi pastinya jadi salah satu menu yang akan dipesan pembeli. Apalagi orang Indonesia yang belum bisa dibilang makan kalau belum ada nasi.

Tapi, ternyata ada lho warung-warung yang tidak menjual nasi karena alasan yang unik. Warung yang ada di Desa Penimbun, Kebumen, Jawa Tengah, ini tidak memperbolehkan menjual nasi. Lho, trus bagaimana dong? Masa makan di tempat nggak pakai nasi, cuma sayur dan lauk aja? Nah, daripada penasaran.

Warga Melanggar larangan sama dengan musibah

Masyarakat yang ada di setempat percaya, siapapun yang melanggar larangan tersebut, diyakini akan terjadi bencana di Desa Penimbun. Larangan ini diyakini sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka. Bahkan, pernah terjadi sebuah peristiwa yang dianggap tidak wajar oleh para warga di sana. Hal ini masih berkaitan erat dengan pantangan tersebut.

Informasi yang didapat dari perangkat desa setempat, mengatakan jika ada seorang yang menjual nasi. Hal itu tentu telah melanggar larangan yang ada, lantas tidak lama setelahnya ia meninggal dunia. Meski mungkin saja karena sudah takdirnya, tapi peristiwa ini terjadi pas sekali setelah ia melanggar pantangan tersebut. Semenjak kejadian itu, tidak ada satu pun warga yang berani melanggarnya.

Lontong dan ketupat jadi pengganti nasi

Meski para warga tidak boleh menjual nasi, akan tetapi mereka bisa menjual makanan pengganti nasi. Yah, meski bahannya sama-sama terbuat dari beras, tapi sebutannya berbeda. Jadi pembeli tetap bisa menikmati sajian olahan nasi, misalnya saja lontong atau ketupat. Apalagi makanan ini sama-sama mengandung karbohidrat yang tinggi, hanya saja pengolahan dan penyajiannya saja yang berbeda.

Nah kalau jualan lontong dan ketupat dibolehkan, lantas bagaimana dengan jualan nasi uduk, nasi rames, atau seperti nasi goreng, apakah diperbolehkan juga? Jawabannya, warga tetap tidak boleh menjual produk olahan nasi tersebut. Karena memang nama makanannya tetap sama, yakni nasi. Meski cara pengolahannya berbeda, tapi bahan dasarnya tetap dibuat dari nasi.

Sumber : Poker Online

BACA JUGA : Pesona Visual Jerry Yan ‘Meteor Garden’, Sudah Kepala 4 Malah Makin Meresahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *