Uncategorized

5 November: Serba-serbi Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

5 November: Serba-serbi Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

DOMINO206LOUNGE 5 November: Serba-serbi Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahukah kamu tanggal 5 November diperingati sebagai hari apa? Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN).

Ini merupakan salah satu peringatan lingkungan hidup yang menjadi agenda tahunan di Indonesia. Selain itu, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional juga diperingati untuk meningkatkan kepedulian dan pelestarian terhadap flora dan fauna.

1. Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa

Hari istimewa ini pertama kali diprakarsai oleh Presiden Soeharto pada tahun 1993 dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Selain itu, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diharapkan dapat menjadi dorongan untuk membangun kesadaran dan kecintaan masyarakat pada flora dan fauna.DOMINO206LOUNGE 

Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), HCPSN bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk kehidupan manusia. Hal ini akan terus dikampanyekan agar masyarakat dapat ikut serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.DOMINO206LOUNGE 

2. Puspa dan Satwa yang Dilindungi

5 November: Serba-serbi Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Berdasarkan Kepres No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, dihasilkan keputusan yang membahas:

1. Ada tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:DOMINO206LOUNGE 

  • Komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional;
  • Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus) sebagai satwa pesona dan
  • Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) sebagai satwa langka. 

2. Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai Bunga Nasional dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

  • Melati (Jasminum sambac) sebagai puspa bangsa;
  • Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis) sebagai puspa pesona; dan
  • Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai puspa langka; 

3. Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat; Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.DOMINO206LOUNGE 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *