Uncategorized

Genjot Produksi APD Lokal Bersertifikasi WHO

PINOQQ– Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut pemerintah sedang menggenjot produksi alat pelindung diri (APD) berbahan komponen lokal dengan sertifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Doni menyebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggandeng sejumlah peneliti hingga pelaku usaha untuk mewujudkan produksi tersebut. Genjot Produksi APD Lokal Bersertifikasi WHO

” Tim ahli gugus tugas dibantu oleh para peneliti, para periset dari berbagai lembaga, perguruan tinggi dan dunia usaha sedang berupaya memproduksi APD menggunakan komponen lokal dan bersertifikasi WHO serta bisa juga nantinya ke depan memproduksi ventilator,” ujar Doni, Selasa, 14 April 2020.

Saat ini, kata Doni, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah membagikan 725 ribu APD, 13 juta masker bedah, dan 150 ribu masker N95. Langkah ini sebagai bentuk menjaga tenaga medis agar tidak tertular pasien Covid-19.

” Kami melengkapi alat keselamatan kesehatan untuk para dokter, para perawat dan tenaga medis secara maksimal agar terlindungi dari bahaya Covid-19,” ucap dia.

Selain APD, pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas laboratorium. Dia berharap sebanyak 78 laboratorium yang tersebar di seluruh provinsi dapat segera terpenuhi.

Genjot Produksi APD Lokal Bersertifikasi WHO

Doni menyebut, hingga saat ini pemerintah telah membagikan 800 ribu alat rapid test ke seluruh provinsi di Indonesia. Peningkatan lain yaitu, ruang isolasi untuk pasien berat dan kritis.

Saat ini, terdapat 635 rumah sakit rujukan dengan untuk pasien berat dan kritis. ” Dengan daya tampung 1.515 ruang isolasi untuk pasien berat dan kritis,” ucap dia.

” Sedangkan untuk menampung pasien sedang disiapkan rumah sakit darurat Wisma Atlet dengan kapasitas 2.000 pasien dan rumah sakit darurat di Pulau Galang yang bisa menampung 400 pasien serta observasi di Pulau Natuna,” kata dia.

Video Tenaga Medis Tetap Sholat Pakai APD di Sela Tangani Pasien Covid-19

Para tenaga medis yang menangani pasien positif virus corona dituntut untuk menyesuaikan diri dalam segala kondisi. Terutama mengenai waktu ibadah.

Di lain pihak, tenaga medis Muslim juga memiliki kewajiban sholat lima waktu. Sementara mereka diharuskan memakai Alat Pelindung Diri (APD) selama bekerja dan hanya bisa dikenakan satu kali.

Kondisi tersebut tidak menghalangi tim medis Muslim untuk melaksanakan kewajibannya. Mereka tetap menunaikan sholat dalam kondisi tetap mengenakan APD.

Akun Facebook milik Ida Sulaiman menggunggah video seorang tenaga medis di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Jawa Timur sedang menunaikan sholat. Tenaga medis tersebut sholat dalam keadaan duduk dan tetap mengenakan APD lengkap.

” Tetap semangat kawan-kawanku, tetap menjadi pelayan masyarakat, semoga Covid-19 segera berlalu. Amin,” kata Ida dalam captionnya, dikutip dari NU Online.

Ida sendiri merupakan salah satu tenaga medis di rumah sakit tersebut. Dia mengatakan rekannya yang sedang sholat tersebut bekerja di ruang isolasi pasien Covid-19.

Video berdurasi 13 detik itu diunggah pada Selasa, 7 April 202 pukul 06.57 WIB. Video tersebut menunjukkan gerakan sholat tenaga medis itu mengikuti tata cara sholat untuk orang yang berada dalam kendaraan atau berhalangan (uzur) untuk beribadah secara normal.

Tenaga Medis Wajib Sholat

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) telah membuat kajian terkait tata cara sholat tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Lembaga pengkaji dan pembuat fatwa NU itu menyatakan tenaga kesehatan tetap wajib sholat meski tanpa bersuci, yaitu berwudhu dan bertayamum.

Pandangan tersebut didasarkan pada hadis Imam Bukhari yang meriwayatkan sholat Rasulullah dalam keadaan berhadas (tidak suci).

” Dari ‘Aisyah RA bahwa dia meminjam sebuah kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Maka Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mencarinya, kemudian waktu sholat tiba, dan akhirnya mereka sholat tanpa berwudhu.”

Dalam keadaan darurat, petugas medis yang menggunakan APD dapat menjalankan shoat meskipun dalam keadaan tidak suci. Karena mereka tidak dapat berwudhu atau tayamum, tidak bisa sujud, badan atau pakaian terkena najis, dan lain-lain. Genjot Produksi

Tenaga kesehatan dapat melaksanakan semampunya untuk menghormati waktu shalat (li hurmatil waqti). Tetapi, sholat tanpa berwudhu dan bertayamum memiliki konsekuensi hukum yang diperselisihkan ulama.

Harus Mengulang Sholat Atau Tidak?

Sebagian ulama mewajibkan mereka untuk mengulang sholatnya di lain waktu. Tetapi sebagian lainnya menyatakan mereka tidak wajib mengulang

Kewajiban mengulang shalat itu diperoleh dari keterangan mazhab Syafi’i. Dasarnya adalah pada kesementaraan kesibukan yang dialami oleh dokter dan tenaga medis pasien Covid-19 yang hanya terjadi pada saat wabah dan tidak dijadikan kebiasaan.

Dengan logika demikian, kewajiban mengulang sholat yang dilaksanakan secara tidak sempurna pada waktunya tetap berlaku. Terkait hal ini, LBM PBNU mengambil kutipan ini dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab karya Imam An Nawawi dan Kitab Hasyiyatul Baijuri karya Ibrahim Al-Baijuri.

Adapun ketiadaan kewajiban mengulang sholat didapat masih dari pandangan mazhab Syafi’i yang diperoleh dari dua karya Imam An Nawawi, yaitu Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj.

Atas dasar pertimbangan kedua ini, maka tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) dapat juga memilih pendapat yang menyatakan kewajiban sholat seketika itu sesuai keadaannya tanpa harus mengulangnya di lain waktu

MUI Terbitkan Fatwa Cara Sholat Petugas Medis yang Tangani Pasien Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai tata cara sholat bagi petugas medis yang menangani pasien positif virus corona, Covid-19. Fatwa ini diperlukan mengingat banyak petugas medis yang tidak bisa melaksanakan sholat jika menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Genjot Produksi

Fatwa dengan Nomor 17 Tahun 2020 ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni’an Sholeh tertanggal 26 Maret 2020. Fatwa tersebut memuat 11 poin mengenai ketentuan sholat yang bisa dijalankan petugas medis.

” Tenaga kesehatan Muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan sholat fardu (wajib) dengan berbagai kondisinya,” demikian bunyi poin satu.

Poin dua menyebutkan ketika jam kerja sudah selesai atau sebelum memulai kerja masih mendapati waktu sholat, petugas yang bersangkutan diwajibkan melaksanakan sholat fardu seperti biasa. Genjot Produksi

” Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu sholat Ashar atau Isya’ maka ia boleh melaksanakan sholat dengan jama’ ta’khir (menggabungkan dua sholat dan dijalankan di waktu akhir),” demikian bunyi poin tiga.

Boleh Jama

Poin empat, jika petugas mulai kerja saat waktu Zuhur atau Maghrib sedangkan diperkirakan tidak dapat melaksanakan sholat Ashar atau Isya’ pada waktunya, MUI membolehkan untuk melaksanakan sholat jama’ taqdim (menggabungkan dua sholat dilaksanakan di waktu awal).

” Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua sholat yang bisa dijamak (Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’), maka ia boleh melaksanakan sholat dengan jama’,” demikian poin lima.

Poin enam, ketika jam kerja berada di rentang waktu sholat dan punya wudu, petugas medis dibolehkan sholat dalam waktu yang ditentukan meski tetap menggunakan APD.

Ketentuan Bersuci

Poin tujuh menyatakan jika tidak memungkinkan berwudu, petugas dapat bersuci dengan cara bertayamum lalu melaksanakan sholat.

” Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” demikian poin delapan.

Pada poin sembilan, jika APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan dilepas atau disucikan, petugas medis dibolehkan melaksanakan sholat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi (i’adah) setelah bertugas.

Di poin sepuluh, MUI mewajibkan penanggung jawab bidang kesehatan mengatur shift bagi tenaga medis Muslim dengan mempertimbangkan waktu sholat. Ini agar petugas dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri. Genjot Produksi

” Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” demikian poin 11.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *