Uncategorized

Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!

Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!

DOMINO206LOUNGE Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya! Kementerian Keuangan bakal memungut pajak penghasilan (PPh) atas natura atau fasilitas berupa barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang, yang di berikan kepada pegawai, artis, publik figur, atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement atau promosi.

Dalam konteks ini, imbalan berupa natura atau kenikmatan yang di berikan perusahaan kepada selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk objek PPh. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di terima atau di peroleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut di kutip Rabu (5/7/2023).DOMINO206LOUNGE

1. Ketentuan penilaian penghasilan atas jasa

Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!

Di ketahui, pelaku endorsement juga akan menerima penghasilan atas setiap promosi yang di lakukan. Kemudian, penghasilan dari kegiatan tersebut akan di kenakan pajak penghasilan yang harus di bayarkan dan di laporkan.

Sementara, pada Pasal 22 PMK 66/2023, penilaian penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang di terima atau di peroleh, sehubungan dengan pekerjaan atau jasanya, di dasarkan pada dua ketentuan.PELUANG CUAN 

“Nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura serta jumlah biaya yang di keluarkan atau seharusnya di keluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan,” demikian keterangan tersebut.PELUANG CUAN 

2. Contoh penerapan pajak natura untuk jasa endorsement

Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!

Berdasarkan aturan pajak natura, berikut adalah contoh jasa yang di kenakan pajak.PELUANG CUAN 

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik di ketahui sebesar Rp10 juta.

Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10 juta.PELUANG CUAN 

3. Contoh lain terkait jasa endorsement masuk objek PPh

Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!

Contoh lainnya, PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dari PT JY. 

Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut di ketahui sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50 juta.PELUANG CUAN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *